
Dalam pelaksanaannya, Arsan menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya, yang diduga untuk memenuhi keperluan selama penyusunan peraturan tersebut.
Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa dana tersebut diduga diterima baik langsung oleh Arsan maupun melalui keluarganya dalam beberapa kali kesempatan. Dana itu diduga sebagai imbalan atas pengurusan Peraturan Bupati Majalengka terkait proyek tersebut.
Selain itu, Arsan juga meminta pasokan material tertentu untuk proyek pembangunan pasar tersebut dari tersangka lainnya, Irfan Nur Alam.
Arsan Latif kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





