Daerah

Ini Motif Pembunuhan Berencana di Kota Bandung, Korban Sempat Memberikan Ancaman

×

Ini Motif Pembunuhan Berencana di Kota Bandung, Korban Sempat Memberikan Ancaman

Sebarkan artikel ini
kasus pembuhunan
Ilustrasi kasus pembuhunan. (Foto: iStockphoto).
kasus pembuhunan
Ilustrasi kasus pembuhunan. (Foto: iStockphoto).

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Duh! Tujuh Pelajar Terseret Ombak di Pantai Lagudri, Dua Orang Hilang

“Mohon doa semoga dua tersangka utama lainnya bisa didapatkan dalam waktu tidak terlalu lama,” tandasnya. (Red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan