Instruksi Bupati, Guru Honorer Garut Lakukan Pemberkasaan

JABARNEWS | GARUT – Aksi unjuk rasa belasan ribu guru memang sudah usai dan kini Bupati Garut Rudi Gunawan tengah merealisasikan diterbitkannya surat penugasan bagi guru honorer di Sekolah Negeri.

Saat ini ribuan guru honorer itu tengah sibuk melakukan pemberkasan sesuai yang diintruksikan oleh Pemda Garut.

Salah seorang honorer Di SDN Sukaratu 1 Malangbong Garut Agus Hendra Yana membenarkan mereka kini tengah disibukkan dengan pemberkasan itu.

“Ya kami sedang pemberkasan, kami diintruksikan untuk mengumpulkan surat keputusan (SK) pengangkatan pertama dari Kepala Sekolah hingga SK terakhir, beserta ijazah pertama maupun ijazah terahir saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, honorer lainnya Cucu Supiandi bertimakasih pada respon Bupati Garut atas jawaban tuntutan mereka, meski ia dan ribuan honor lainnya membantah bahwa SK itu bukan SK penugasan dari Bupati melainkan SK penugasan dari Disdik.

“Harapannya memang ingin SK penugasan dari Bupati. Namun entahlah apa sebabnya yang di realisasi SK penugasan dari Dinas Pendidikan ” sesalnya pada jabarnews, Kamis (20/09/2018).

Baca Juga:  Selain Gery Iskak Polisi Amankan Perempuan Berinisial SP, Kabid Humas: Dia Puya Peran Penting

Sementara itu, Ketua Fagar Garut Cecep Kurniadi membenarkan pihaknya tengah melakukan rapat Tim Verifikasi bersama Dinas Pendidikan sesuai arahan Bupati Garut.

“Fagar salah satu tim verifikasi yang dibentuk oleh Bupati melalui keputusan Bupati bersama PGRI dan yang lain dari Pemda Garut,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Garut melalui tim yang bentuk oleh Bupati tengah bekerja untuk memverifikasi guru honorer. Bupati Garut sendiri menjanjikan per 1 oktober 2018 para guru honorer telah mengantongi SK penugasan dari Disdik meski bukan dari Bupati secara langsung.

Honorer asal Malangbong Sayid yang sudah sertifikasi sejak tahun 2009, mengaku berharap-harap cemas. Apakah nantinya SK Disdik itu bisa merealisasikan sehingga tunjangan sertifikasinya bisa kembali dicairkan.

“Tahun 2010 kurang lebih 300 Guru honorer di sekolah negeri sudah pernah mendapatkan SK dari Disdik Garut sebagai persyaratan pencairan sertifikasi, namun hingga kini SK disdik itu tidak bisa berfungsi. ”

Diakui Sayid ini berkah dan hikmah dari kejadian penyebutan guru ilegal oleh mantan Plt Kadisdik Dajat Darajat beberapa waktu lalu. Namun ia mengaku menyayangkan kasus pelecehan terhadap guru honorer itu hanya sampai pencopotan jabatan Plt nya saja. Tanpa ada proses dan klarifikasi langsung dari mantan Plt Djajat.

Baca Juga:  Ratusan Kades Di Purwakarta Ikut Aksi Desa Menggugat ke Jakarta

“Bupati Garut memang sudah menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dan kekeliruan bawahannya saat Orasi selasa lalu. Namun klarifikasi publik langsung dari pa Djajat tidak ada. Selain itu pa Bupati juga tidak menerbitkan Sk penugasan langsung dari Bupati,” ucapnya.

Untuk SK penugasan dari Disdik sendiri, tidak sedikit guru honorer yang khawatir dengan fungsi dari SK itu. Bagi honorer yang belum memiliki NUPTK, dan yang sudah tersertifikasi di sekolah negeri khawatir tidak bisa terealisasi.

Terkait itu Praktisi Hukum Cecep Suhardiman menyatakan sebenarnya Bupati Garut bisa saja mengeluarkan SK Bupati dengan dasar diskresi Kepala Daerah.

“Sebenarnya ada ruang yang diberikan. PP.48 itu tidak berhenti sampai disitu. Selanjutnya ada kebijakan yang diserahkan pada pemerintah daerah yang membutuhkan. Ada pola dengan sistem perjanjian kerja,” ungkapnya pada jabarnews.com.

Baca Juga:  Darma Wijaya Tepati Janji, Inspektorat Serdang Bedagai Segera Panggil dr Salomo

Ditambahkannya, berbicara hirarki perundang undangan sesuai Undang undang No 12 Tahun 2011, ada yang namanya keputusan Bupati.

“Itukan produk hukum,” ujarnya singkat.

Sebagai kepala Daerah diberikan kewenangan oleh undang-undang dan diberikan kewenangan oleh surat keputusan Presiden melalui kementrian dalam negeri dan Gubernur. Kepala Daerah bisa mengeluarkan keputusan Bupati atau peraturan Bupati.

Namun lanjutnya, konsekwensi SK Bupati, maka Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan upah dari APBD. Pengupahan pada ribuan guru Honorer itu harus sesuai dengan UU guru dan Dosen juga harus sesuai dengan PP.78 tentang Guru. Setidaknya mereka harus di bayar kurang lebih sesuai dengan UMK.

Sementara Sekretaris Komisi A Dadang Sudrajat menyatakan pimpinan DPRD bisa menjamin bahwa SK penugasan itu akan memiliki kekuatan Hukum dan berfungsi untuk menjamin hak-hak guru. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat