Harga yang telah disepakati kala itu adalah Rp80 ribu per meter persegi, belum termasuk ganti rugi atas bangunan dan tanaman.
Sayangnya, yang mereka terima hanyalah uang muka, sementara sisa pembayaran tak pernah ada kejelasan.
“Sudah hampir 20 tahun, bukannya hak kami diberikan, malah kami masih harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tanah yang sudah lama digusur,” keluh Imron, dikutip dari Tribunjabar, Rabu (19/3/2025).
Nasib serupa dialami oleh Heni. Rumahnya terdampak penggusuran untuk pembangunan jalan, tetapi hingga kini ganti rugi tak pernah ia terima sepenuhnya.