“Selain dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, pelaku usaha juga harus menyertakan surat pernyataan kesanggupan dalam mengelola dampak lingkungan,” jelasnya.
DPMPTSP Cianjur sendiri merupakan instansi yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui fasilitasi investasi dan layanan perizinan terpadu.
Lebih lanjut, Superi mengingatkan pentingnya memperhatikan kenyamanan warga sekitar sebelum mendirikan peternakan ayam. Menurutnya, selain aspek positif seperti peningkatan ekonomi, potensi dampak negatif terhadap lingkungan sosial juga harus dikaji dengan matang.
“Semua itu wajib ditempuh agar keberadaan peternakan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutupnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News