Ia menjelaskan bahwa izin tambang Gunung Kuda diterbitkan pada 2020 dan seharusnya berlaku hingga Oktober 2025. Namun karena izin diterbitkan sebelum ia menjabat, maka pencabutan dilakukan lewat mekanisme sanksi administratif.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari kebijakan moratorium perizinan tambang yang saat ini dijalankan oleh Pemprov Jabar. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan demi menjamin keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“Seminggu lalu, kami juga menutup tambang di Tasikmalaya, dan sekarang sedang memproses kasus pidana tambang ilegal di sana,” ujar Dedi.
Ia menambahkan bahwa langkah tegas seperti ini juga telah dilakukan terhadap tambang-tambang ilegal di Karawang, Subang, serta tambang emas milik pengusaha asing asal Korea Selatan.
Gubernur Dedi juga mengapresiasi dukungan dari aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Jabar, dalam menindak tegas tambang yang tidak mematuhi aturan keselamatan dan lingkungan.