DPRD Terima LKPJ Wali Kota Bandung TA 2021, Jadi Rekomendasi Langkah Kerja Berikutnya

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Bandung terhadap LKPJ Wali Kota Bandung Tahun 2021, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (20/5/2022). Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung.

JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyampaikan bahwa  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung Tahun 2021 telah diterima dan menjadi rekomendasi pertimbangan dan pedoman sebagai langkah kerja Kota Bandung selanjutnya.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (20/5/2022).

Rapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha S.H., D.H., dan dihadiri Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ade Supriadi, S.E., Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, dan Anggota DPRD Kota Bandung, juga dinas-dinas terkait baik hadir secara langsung maupun melalui teleconference.

Baca Juga:  DPRD Komitmen Dukung Kemajuan Olahraga Kota Bandung

Rekomendasi DPRD disampaikan secara tertulis oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, D.H., S.H., kepada Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Baca Juga:  Sempat ‘Tertidur’ Dampak Pandemi, Kawasan Braga Mulai Menggeliat

Hasil keputusan berupa rekomendasi pada beberapa item LKPJ yang menjadi rekomendasi dijadikan pertimbangan dan pedoman sebagai langkah kerja Kota Bandung selanjutnya. Kota Bandung juga berhasil mendapatkan penghargaan WTP 4 kali berturut turut.

Baca Juga:  Ade Ratmadja Tokoh Pendiri Kabupaten Bandung Barat Meninggal Dunia

Rapat tersebut juga sekaligus pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019, yang disampaikan Ketua Pansus 5, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I secara tertulis.

Di akhir rapat dilakukan penandatanganan pengambilan keputusan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019. **