Erwan juga menyinggung bahwa Jabar telah memiliki Perda No. 2 Tahun 2017 terkait pertambangan. Namun, perda tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan aturan baru dari pemerintah pusat. Selain itu, aspek perlindungan lingkungan dalam perda tersebut dinilai belum diatur secara rinci.
“Kegiatan pertambangan sangat berisiko terhadap degradasi lingkungan, sehingga butuh regulasi yang lebih kuat dan terperinci,” tegas Erwan.
Adapun potensi pertambangan di Jawa Barat tergolong besar. Beberapa jenis sumber daya yang tersebar di wilayah ini meliputi andesit, batu apung, belerang, hingga sirtu (pasir batu). Jika dikelola dengan baik, potensi ini bisa menjadi penggerak ekonomi daerah sekaligus tetap menjaga kelestarian alam. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News