Supian meminta Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok untuk mematangkan seluruh aspek perencanaan program.
Mulai dari skema pemanfaatan anggaran hingga sistem pengawasan dinilai krusial agar dana tersebut tidak melenceng dari kebutuhan riil tiap wilayah.
Saat ini, Bappeda Kota Depok tengah menyusun Peraturan Wali Kota sebagai landasan hukum pelaksanaan dana RW yang akan berlaku pada 2026.
Aturan ini diharapkan memberi kepastian teknis sekaligus menjadi instrumen pencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Tak hanya soal regulasi, Pemkot Depok juga menyiapkan layanan pengaduan atau crisis center.





