Daerah

Jadi Tersangka Korupsi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor Belum Ditahan dan Masih Menjabat

×

Jadi Tersangka Korupsi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor Belum Ditahan dan Masih Menjabat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Praktik Korupsi. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Praktik Korupsi. (Foto: Istimewa).

Iwan pun menyayangkan atas kerugian negara senilai Rp1,7 miliar dari dugaan penyelewengan dana bantuan kedaruratan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga atau BTT Tahun Anggaran 2017 itu.

“Jangan main-main lah dengan BTT. Karena BTT itu diperuntukkan bagi orang yang kena musibah, orang miskin, orang yang kena bencana, masa kita mengambil keuntungan dari orang yang terkena musibah. Pasti hukum karma lah,” ucapnya melansir dari suarajabar.id.

Baca Juga:  Korupsi Kebun Binatang Bandung, Dua Pengurus Ditahan: Negara Rugi Rp25 Miliar

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda menyebutkan bahwa pihaknya tidak melakukan penangkapan karena akan melayangkan panggilan terlebih dahulu terhadap tersangka.

Baca Juga:  Gempa Bumi Tektonik 3,9 Tapanuli Utara, Warga Tarutung Sempat Panik

“Yang bersangkutan akan kita periksa sebagai tersangka. Nanti penyidik akan melakukan panggilan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya kita akan lakukan langkah-langkah dalam rangka penyempurnaan berkas perkara,” terang Juanda.

Baca Juga:  KPK Panggil 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Ade Yasin

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD pada tahun 2011-2018 sebagai tersangka pada Kamis (28/7/2022).

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan