“Namun kami menilai masih diperlukan sistem pendukung (supporting system) yang lebih efektif dalam pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Penerapan jam malam tidak bersifat absolut. Terdapat pengecualian jika peserta didik mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua, atau jika bersama orang tua/wali. Kondisi darurat dan situasi khusus lainnya juga termasuk dalam pengecualian.
Purwanto menjelaskan bahwa peserta didik yang dimaksud mencakup pelajar di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan khusus yang sedang menempuh proses pengembangan diri.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga diminta untuk ambil peran aktif. Bupati dan Wali Kota diminta mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Disdik Jabar sendiri bertanggung jawab terhadap satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
“Koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat agar pembinaan dan pengawasan berjalan efektif dan terpadu,” tegas Purwanto.





