Djoko menjelaskan, surat imbauan yang dibagikan kepada pelaku usaha memuat ajakan menjaga suasana kondusif selama Ramadhan. Rumah makan dan kafe yang biasanya beroperasi sejak pagi diminta menyesuaikan waktu buka menjadi sore hari.
“Rumah makan, warung makan, dan kafe yang biasanya buka dari pagi selama bulan puasa hanya boleh buka pada petang hari menjelang waktu berbuka puasa. Kami akan melakukan patroli guna memastikan imbauan tersebut dijalankan,” katanya.
Pemkab Cianjur juga menyiapkan sanksi berjenjang bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari teguran hingga tindakan tegas berupa penyegelan dan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Patroli Satpol PP akan difokuskan pada titik-titik yang selama ini rawan pelanggaran selama Ramadhan. Pemerintah daerah berharap pengawasan tersebut dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.
“Kami juga meminta masyarakat ikut serta menjaga keamanan dan kenyamanan selama puasa dengan melapor ke petugas ketika mendapati pelanggaran,” kata Djoko. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





