Jangan Buang Sampah Sembarangan di Desa Teja Majalengka, Lihat Sanksinya

Ilustrasi penumpukan sampah yang dibuang secara sembarangan
Ilustrasi penumpukan sampah yang dibuang secara sembarangan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ MAJALENGKA – Sampah rupanya menjadi persoalan serius bagi masyarakat Desa Teja Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Tak heran, untuk mengatasi masalah sampah di wilayahnya, Pemdes Teja mengeluarkan peraturan desa (perdes) pengelolaan sampah.

Baca Juga:  Dinkes Cianjur: Penyakit Demam Tifoid Capai 387 Kasus saat Musim Hujan

Perdes tersebut diantaranya berisi larangan pembuatan sampah secara sembarangan. Bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

Hal tersebut seperti ditegaskan Kepala Desa Teja, Wiwi Widiawati. Menurut Wiwi, perdes tersebut dibuat dengan tujuan agar wilayahnya terbebas dari persoalan sampah.

Baca Juga:  Disdukcapil Cianjur Layani KTP di Posko Pengungsian, Ini Ajak Polsek Warungkondang

Masih menurut Wiwi, persoalan sampah kerap jadi masalah di desanya. Dengan alasan tersebut, dirinya membuat perdes larangan pembuangan sampah secara sembarangan.

Baca Juga:  Hadiri Wisuda, Ini Pesan Wagub Jabar Kepada Lulusan UPI

Perdes larangan pembuangan sampah sembarangan, kata Wiwi, sebenarnya dibuat pada tahun 2019 lalu. Hal ini menyusul maraknya masyarakat yang masih membuang sampah secara sembarangan.