Jangan Buang Sampah Sembarangan di Desa Teja Majalengka, Lihat Sanksinya

Ilustrasi penumpukan sampah yang dibuang secara sembarangan
Ilustrasi penumpukan sampah yang dibuang secara sembarangan. (foto: istimewa)

“Aturan ini dibuat agar desa saya itu bersih tanpa sampah,” kata Wiwi dikutip detikJabar, Selasa (7/2/2023).

Dengan adanya aturan tersebut, Wiwi berharap tak ada lagi masyarakat yang tidak bertanggungjawab dengan tidak membuang sampah secara sembarangan. Ia juga berjanji akan menindak para pihak yang masih membuang sampah sembarangan.

Baca Juga:  Panwaslu Purwakarta Lantik 192 PPL

Masih menurut Wiwi, perdes tersebut juga berlaku bagi masyarakat luar yang dengan sengaja membuang sampah di wilayahnya.

“Aturan ini juga berlaku bagi warga luar desa, karena yang membuang sampah ke desa kami itu bukan hanya warga Desa Teja,” ujar dia.

Baca Juga:  Kodim 0605/ Subang Bantu Berobat Warga Tak Mampu Penderita Kanker

Sejak diterbitkan tiga tahun lalu, kata Wiwi, pemberlakukan perdes larangan pembuangan sampah secara sembarangan banyak membawa dampak positif. Salah satunya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan. Termasuk dalam membuang sampah.

Baca Juga:  IKWI Kabupaten Bandung Periode 2022-2024, Dilantik

“Alhamdulillah sedikit demi sedikit mulai sadar. Tadinya sampah menumpuk di pinggir Jalan, sekarang sudah ada. Ada efek jeranya mungkin untuk masyarakat sekitar,” tandas Wiwi. (red)