Daerah

Jangan Merokok Saat Bawa Motor atau Mobil, Ini Sanksinya dari Polisi

×

Jangan Merokok Saat Bawa Motor atau Mobil, Ini Sanksinya dari Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas Satlantas Polres Garut memberi imbauan pengendara agar tidak merokok saat berkendara.
Ilustrasi merokok saat berkendara di jalan umum (Foto: Net)

Dalam aturan tersebut, terdapat dua pasal yang menegaskan pentingnya konsentrasi pengemudi di jalan:

  • Pasal 106 ayat (1): mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalam untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
  • Pasal 283: mengatur sanksi bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi.
Baca Juga:  BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Bencana Banjir Bandang di Garut Selatan

“Setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00,” jelasnya.

Baca Juga:  Korban Meninggal Akibat Keracunan Sate Jebred di Garut Bertambah Jadi 3 Orang

Menurut Aang, imbauan agar tidak merokok saat berkendara ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Garut untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

Baca Juga:  Kunjungan Wisatawan ke Garut Capai 3,3 Juta Jiwa pada 2024

Ia juga meminta masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan di jalan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3