Dalam aturan tersebut, terdapat dua pasal yang menegaskan pentingnya konsentrasi pengemudi di jalan:
- Pasal 106 ayat (1): mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalam untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
- Pasal 283: mengatur sanksi bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi.
“Setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00,” jelasnya.
Menurut Aang, imbauan agar tidak merokok saat berkendara ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Garut untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
Ia juga meminta masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan di jalan.





