Daerah

Jangan Merokok Saat Bawa Motor atau Mobil, Ini Sanksinya dari Polisi

×

Jangan Merokok Saat Bawa Motor atau Mobil, Ini Sanksinya dari Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas Satlantas Polres Garut memberi imbauan pengendara agar tidak merokok saat berkendara.
Ilustrasi merokok saat berkendara di jalan umum (Foto: Net)

Dalam aturan tersebut, terdapat dua pasal yang menegaskan pentingnya konsentrasi pengemudi di jalan:

  • Pasal 106 ayat (1): mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalam untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
  • Pasal 283: mengatur sanksi bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi.
Baca Juga:  Bukan Main! Gerombolan Monyet Liar di Tanjungsari Tasikmalaya Blokir Jalan Warga

“Setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00,” jelasnya.

Baca Juga:  Kronologi Tiga Pemuda di Garut Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan

Menurut Aang, imbauan agar tidak merokok saat berkendara ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Garut untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

Baca Juga:  Cara Polisi Tekan Kejahatan Selama Libur Lebaran di Tempat Wisata Purwakarta

Ia juga meminta masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan di jalan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3