Daerah

Jangan Sampai Telat! Disini Lokasi SIM Keliling Subang Jumat 26 Mei 2023

×

Jangan Sampai Telat! Disini Lokasi SIM Keliling Subang Jumat 26 Mei 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Pelatih Persib Boyong 24 Pemain ke Jateng dan Yogyakarta, Termasuk Igbone

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Sambut HUT Ke-70 Polairud, Satpolair Polres Purwakarta Bagikan Sembako

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2