Daerah

Jangan Sampai Telat! Ini Lokasi SIM Keliling Karawang Selasa 13 Juni 2023

×

Jangan Sampai Telat! Ini Lokasi SIM Keliling Karawang Selasa 13 Juni 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Cegah Pungli PPDB, Satgas Saber Pungli UPP Purwakarta lakukan Ini

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  POPKAB 2023 Resmi Ditutup, Ketua KONI Cianjur Bilang Begini

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2