Daerah

Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Karawang Jumat 5 Mei 2023 Disini

×

Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Karawang Jumat 5 Mei 2023 Disini

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Pemerintah Salurkan Bansos: 18,3 Juta Keluarga Dapat 20 Kg Beras dan Rp400 Ribu, Catat Jadwalnya Disini!

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Bukan OTT, Wawalkot Bandung Erwin Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2