Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Rabu 10 Mei 2023 Ada Disini

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

JABARNEWS | SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Rabu (10/5/2023) ada di satu tempat yakni Pasar Kalijati.

Baca Juga:  Langgar Izin Tinggal, Belasan WNA Dideportasi Imigrasi Karawang

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! Jadwal Lokasi SIM Keliling Purwakarta Selasa 11 Juli 2023 Disini

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.