Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Sabtu 15 April 2023 Disini

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  PT Pindad Rencanakan Pindah Pabrik ke Wilayah Subang, Ini Lokasi yang Dipilih

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  BMKG: Hujan Ringan Hingga Intensitas Tinggi Potensi Terjadi di Wilayah Ini

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)