Daerah

Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Karawang Rabu 5 April 2023 Disini

×

Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Karawang Rabu 5 April 2023 Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istime

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Senin 17 Juli 2023, Layanan SIM Keliling Purwakarta Ada di Lokasi Ini

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Miris! Penerobos Perlintasan KA Marah Saat Hendak Ditertibkan

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2