Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Karawang Rabu 5 April 2023 Disini

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Rabu, 5 April 2023 ada di satu tempat yakni Mal Cikampek.

Baca Juga:  Satpol PP Kabupaten Sukabumi Perpanjang Operasi Prokes, Ini Alasannya

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Cucun Ahmad Syamsurija Raih Gelar Doktor, Cak Imin: Saya Bangga!

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Ini Penyebab Terjadinya Longsor saat Hujan Menurut BNPB