Daerah

Janjikan Lolos Rekrutmen PPPK dengan Imbalan Rp50 Juta, PNS DPRD Cianjur Ditangkap Polisi

×

Janjikan Lolos Rekrutmen PPPK dengan Imbalan Rp50 Juta, PNS DPRD Cianjur Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan oknum PNS di DPRD Cianjur oleh petugas kepolisian dalam kasus penipuan rekrutmen PPPK
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus korupsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ CIANJUR – Seorang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan DPRD Cianjur, Jawa Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berinisial DS tersebut ditangkap petugas kepolisian karena diduga melakukan penipuan terkait Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:  Pertemuan Dedi Mulyadi dengan Dastam, Sahabat Sejak Duduk di SMP

Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal saat korban dikenalkan dua orang temannya kepada pelaku DS pada tahun 2022 lalu. Kepada DS, korban mengutarakan keinginannya untuk mengikuti rekrutmen PPPK.

Baca Juga:  Personil Lanud Husein Sastranegara Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Bencana Cianjur

Saat itu pelaku DS menjanjikan dapat memuluskan keinginan korban agar diteirma menjadi PPPK dengan imbalan uang sebesar Rp50 juta.

“Uang itu diserahkan korban kepada DS di ruangan kerjanya di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur. Karena pelaku memang bekerja di sana,” ujar Kapolsek Cianjur, Kompol Faisal, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:  Dihibur Doel Sumbang dan Ohang, BB 1% MC West Java Chapter Safari Ramadan di Cianjur
Pages ( 1 of 2 ): 1 2