Daerah

Jelang Mudik Lebaran, Ini Peringatan MUI Jabar Untuk Warga

×

Jelang Mudik Lebaran, Ini Peringatan MUI Jabar Untuk Warga

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah resmi melarang mudik lebaran Hari Raya idul Fitri 2021. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar meminta masyarakat patuh terhadap keputusan ini.

MUI Jabar menilai, situasi saat ini belum normal seperti sedia kala. Status pandemi Covid-19 juga belum dicabut.

Oleh karena itu, Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut, tak lain untuk kemaslahatan bersama berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Baca Juga:  Curi Motor dalam Bengkel, Pria Asal Pematangsiantar Ditangkap Polisi

“Masalahnya kita kan dalam situasi yang tidak normal nih, jadi kita tahu kalau tidak terkendali, kerumunan tidak terkendali, kemungkinan mewabahnya kembali virus kan sangat besar,” kata Rafani di Bandung, Jumat (26/3/2021).

Menurutnya, kegiatan mudik bukan merupakan suatu kewajiban atau yang disunahkan. Karena, silaturahim bisa tetap dilakukan meski bukan dalam kegiatan mudik.

Baca Juga:  Puncak Dingin! Persib Bandung Jadi Satu-satunya Tim Liga 1 yang Belum Terkalahkan

“Kan untuk mempererat silaturahim, kapan saja silaturahim itu dianjurkan,” kata dia.

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk memelihara situasi yang kini mulai lebih membaik daripada beberapa waktu sebelumnya. Jangan sampai, ada lagi gelombang kasus Covid-19 yang tidak diharapkan.

“Kita ini gelombang satu pun kan baru mau selesai, keadaan hari ini kan sudah lumayan, sudah landai,” kata Rafani.

Baca Juga:  Sandar di Dermaga Wijayapura, 10 Kapal Malah Terbakar, Warga Turut Dievakuasi

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) resmi meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. (Red)

Tinggalkan Balasan