Terkait Tahapan Kampanye, Panwascam Cipunagara Subang Minta Kepala Desa Jaga Netralitas

Panwascam Cipunagara Subang menyampaikan tahapan kampanye pemilu di wilayahnya. (1)
Panwascam Cipunagara Subang menyampaikan tahapan kampanye pemilu di wilayahnya. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUBANG – Memasuki tahap kampanye pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cipunagara Kabupaten Subang memberikan imbauan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga Kepala Desa (Kades).

Dalam surat imbauannya, Panwascam Cipunagara meminta para PNS hingga kepala desa untuk mematuhi aturan dalam menjalani tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Baca Juga:  Polda Jabar Kembali Periksa Suami Korban Pembunuhan Sadis di Subang, Ada Bukti Baru?

Ketua Panwascam Cipunagara, Tatang Hermansyah mengatakan, imbauan kepada para PNS dan kepala desa itu dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Selain itu juga untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu terhadap tindakan para pihak terkait.

Baca Juga:  Asstro Highland Ciater Camping dan Glamping Ciater Subang

Imbauan tersebut, kata Tatang, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Baca Juga:  Sudah Sebulan Semburan Api di Rest Area KM 86 Tak Kunjung Padam, Ini Kata Pengelola Tol Cipali

Tatang menegaskan, imbauan tersebut juga ditunjukan bagi perangkat desa lainnya, termasuk para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).