Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa Kabupaten Karawang masih berstatus siaga darurat bencana. Status ini mencakup ancaman banjir, tanah longsor, angin kencang, cuaca ekstrem, hingga gelombang laut tinggi.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan status siaga darurat tersebut berlaku hingga 31 Mei 2025 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 100.3.3.2/Kep.489-Huk/2024.
“Status siaga darurat ini tidak hanya sebagai peringatan bagi masyarakat, tetapi juga sebagai syarat administratif untuk mempercepat upaya penanganan bencana,” kata Abdul. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News