
“Tersangka ini menawarkan hijab secara online,”ujarnya.
Yang menjadi perhatian pada kejadian ini adalah saat ada masyarakat berminat dan akan melakukan transfer. Justru pasutri tersebut memberikan nomor rekening milik orang lain.
“Jadi tersangka ini menggunakan nomor rekening milik pedagang emas. Setelah korban mentransfer, pasutri ini mendatangi toko emas dan seakan – akan yang bersangkutan telah mentransfer untuk membeli emas,”kata Kusworo.
Kusworo mengatakan dengan menggunakan nomor rekening orang lain adalah untuk mengaburkan identitas bukti rekening milik tersangka.
Setelah adanya laporan dari salah satu korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pasangan suami istri tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Untuk sementara baru 1 orang yang melapor dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya. Dari perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.232.000,”tutupnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 45 A ayat 1 JO 28 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.