Daerah

Jualan Online Fiktif Pasturi ini Diamankan Polisi

×

Jualan Online Fiktif Pasturi ini Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Jualan Online Fiktif Pasturi ini Diamankan Polisi
Jualan Online Fiktif Pasturi ini Diamankan Polisi

“Tersangka ini menawarkan hijab secara online,”ujarnya.

Yang menjadi perhatian pada kejadian ini adalah saat ada masyarakat berminat dan akan melakukan transfer. Justru pasutri tersebut memberikan nomor rekening milik orang lain.

“Jadi tersangka ini menggunakan nomor rekening milik pedagang emas. Setelah korban mentransfer, pasutri ini mendatangi toko emas dan seakan – akan yang bersangkutan telah mentransfer untuk membeli emas,”kata Kusworo.

Baca Juga:  MBG Basi di Purwakarta, Om Zein Apresiasi Kepala Sekolah Cegah Ratusan Siswa Keracunan

Kusworo mengatakan dengan menggunakan nomor rekening orang lain adalah untuk mengaburkan identitas bukti rekening milik tersangka.

Setelah adanya laporan dari salah satu korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pasangan suami istri tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti.

Baca Juga:  Dikdik Suratno Tak Ingin Kajadian Polio Ada di Kota Cimahi, Masyarakat Diminta Lakukan Ini

“Untuk sementara baru 1 orang yang melapor dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya. Dari perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.232.000,”tutupnya.

Baca Juga:  Pasutri di KBB Ditetapkan sebagai Tersangka karena Sekap dan Siksa ART

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 45 A ayat 1 JO 28 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan