JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan pasangan suami istri yang melakukan penipuan jualan online.
Pasangan Pastuti ini menawarkan atau jualan online kerudung dan tas di sosial media Instagram dengan akun @tania_tata44.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pasangan pasturi ini mengaku melakukan jualan online fiktif ini karena desakan ekonomi.
“Kedua tersangka ini menawarkan barang berupa hijab melalui akun instagram @tania_tata44,”katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (14/3/2022).
Ia menambahkan, pasutri tersebut melakukan aksinya karena terdesak ekonomi hingga akhirnya mempunyai inisiatif untuk menjual barang secara online.