Daerah

Jumat Ini Kejari Depok Pastikan Akan Eksekusi Penahanan Buni Yani

×

Jumat Ini Kejari Depok Pastikan Akan Eksekusi Penahanan Buni Yani

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | DEPOK – Eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, tetap akan dilakukan Kejaksaan Negeri Depok, pada Jumat (1/2/2019) ini.

Sebelumnya, Buni telah meminta penahanannya ditunda.

“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi. Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, dikutip Kompas.com, Jumat (1//2/2019).

Baca Juga:  Dimarahi Guru Nyontek Saat Ujian, Seorang Pelajar di Batubara Tewas Gantung Diri

Dikatakan Sufari, dia telah menandatangani surat pemanggilan terhadap Buni oleh kejaksaan pada Selasa, 29 Januari lalu. Dalam surat itu dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat ini, pukul 09.00 WIB. Buni diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro.

Baca Juga:  Mencoba Kabur, Bandar Narkoba di Sergai Ditembak Polisi

Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, sebelumnya menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasinya kabur. Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda.

Baca Juga:  Banjir Rendam Rumah Warga dan Area Pesawahan di Garut

“Kami mohon ada penundaan eksekusi,” kata Aldwin.

Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuh vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani. Di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan