Daerah

Jurnalisme Indonesia Mati Perlahan, AMSI Dorong Pemerintah Buat UU Ekosistem Digital

×

Jurnalisme Indonesia Mati Perlahan, AMSI Dorong Pemerintah Buat UU Ekosistem Digital

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut. (Foto: Benarnews.org).

JABARNEWS | BANDUNG – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendorong pemerintah untuk membuat undang-undang yang mengatur ekosistem digital di Indonesia.

Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut mengatakan bahwa hal tersebut diperlukan mengingat surplus informasi, hoaks, dan media sosial melemahkan jurnalisme dan membuat berita yang otentik menjadi kurang relevan.

Baca Juga:  Dicecar Belasan Pertanyaan Dea OnlyFans Terbebas Dari Dua Undang-Undang

Jurnalisme Indonesia, lanjut dia, mengalami kematian perlahan karena teknologi digital telah menyebabkan media beralih fokus pada berapa banyak sebuah laman dibuka tanpa memperhatikan kualitas konten.

“Dalam ekosistem sekarang ini, jurnalisme di Indonesia kalah oleh surplus disinformasi, ujaran kebencian dan hoaks yang disebarkan melalui platform besar, seperti Google, Facebook, Instagram, dan Twitter,” kata pria yang akrab disapa Wens ini seperti dikutip JabarNews.com dari benarnews.org, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:  Dicatut Pelaku Penipuan, Berikut Pernyataan Tegas AMSI

Oleh karena itu, dia menegaskan, pemerintah perlu membuat undang-undang yang mengatur sektor hulu dari ekosistem digital di Indonesia untuk mengganti atau melengkapi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008.

Baca Juga:  Operator Alat Berat Meninggal Usai Tertimbun Longsor Galian Pasir
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan