Daerah

Kabar Baik Untuk ASN, Batas Pensiun Diperpanjang, Begini Aturannya

×

Kabar Baik Untuk ASN, Batas Pensiun Diperpanjang, Begini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah melalui Badan Negara (BKN) mengumukan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui, sebelumnya usia pensiun bagi PNS yakni pada umur 56 tahun. Tapi kini usia pensiun bagi PNS minimal paling rendah 58 tahun.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Larang ASN Pake Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Batas usia pensiun bagi PNS ini resmi diatur oleh BKN melalui surat nomor : K.26-30/V.119-2/99 tahun 2017.

Dalam surat ini, Kebijakan batas usia pensiun bagi PNS dibagi menajdi 3 golongan berdasarkan jenis jabatan.

Baca Juga:  Serahkan Mesin Pertanian ke Petani, Darma Wijaya Ingin Produksi Padi di Serdang Bedagai Meningkat

Di mana batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan yaitu 58 tahun.

Baca Juga:  Program TJSL PLN Bantu Warga di Sekitar Proyek PLTA UCPS Kembangkan UMKM
Pages ( 1 of 2 ): 1 2