Daerah

Kabar Baik Untuk ASN, Batas Pensiun Diperpanjang, Begini Aturannya

×

Kabar Baik Untuk ASN, Batas Pensiun Diperpanjang, Begini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah melalui Badan Negara (BKN) mengumukan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui, sebelumnya usia pensiun bagi PNS yakni pada umur 56 tahun. Tapi kini usia pensiun bagi PNS minimal paling rendah 58 tahun.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bakal Beri Sanksi bagi ASN Jabar yang Cuti saat Libur Nataru

Batas usia pensiun bagi PNS ini resmi diatur oleh BKN melalui surat nomor : K.26-30/V.119-2/99 tahun 2017.

Dalam surat ini, Kebijakan batas usia pensiun bagi PNS dibagi menajdi 3 golongan berdasarkan jenis jabatan.

Baca Juga:  Sebanyak 3.246 ASN akan Dipindahkan ke IKN Mulai Juli 2024

Di mana batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan yaitu 58 tahun.

Baca Juga:  Lantik 5.864 ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar, Bey Machmudin Ingatkan Hal Ini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2