Daerah

Kabar Gembira, Pemkab Subang Bakal Buka Rekrutmen PPPK, Segini Jumlahnya

×

Kabar Gembira, Pemkab Subang Bakal Buka Rekrutmen PPPK, Segini Jumlahnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK.
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK. (foto: istimewa)
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK.
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK. (foto: istimewa)

Oleh karena itu, bisa dipastikan pelamar lowongan PPPK yang akan diumumkan akhir Agustus nanti akan berkurang jumlahnya.

Dia menambahkan bahwa pemerintah daerah dalam penerimaan PPPK hanya mengusulkan ke pemerintah pusat.

Baca Juga:  DPRD Bandung akan Panggil Vendor PJU: Kualitas Lampu di Jalan Utama Dipertanyakan

Tahapannya dimulai dengan pendaftaran PPPK melalui website, seleksi administrasi, seleksi kompetensi tes CAT (manajerial, sosio kultural, kompetensi teknis, wawancara), dan pengumuman hasil seleksi.

Baca Juga:  Petani Cipaku Rugi Ratusan Juta Akibat Sawah Tertimbun Longsor, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Dia mengatakan terdapat perbedaan mencolok antara PPPK dengan pegawai negeri sipil, yakni pada durasi masa kerja.

Untuk PPPK, durasi masa kerjanya minimal perjanjian kerja satu tahun, dan bisa diperpanjang jika berkinerja baik. PNS mencapai batas usia pensiun yang semuanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga:  Pemkab Garut Buka Penerimaan PPPK dengan Kuota 1.600 Orang, Nurdin Yana Sampaikan Info Penting!
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3