JABARNEWS | BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa seluruh desa di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah keluar dari status desa tertinggal. Pada 2026, tidak ada lagi desa dengan kategori tersebut di wilayah Kabupaten Bandung.
Dadang menyampaikan, dari total 270 desa yang ada, hampir seluruhnya kini berada pada kategori desa maju dan desa mandiri. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikator keberhasilan pembangunan berbasis desa yang dilakukan pemerintah daerah.
“Saat ini terdapat 199 desa berstatus desa mandiri, 69 desa berstatus desa maju, dan hanya 2 desa yang masih berstatus desa berkembang. Capaian ini menegaskan bahwa di Kabupaten Bandung sudah tidak terdapat lagi desa berstatus tertinggal,” kata Dadang dalam keterangan yang ditertima, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, pencapaian tersebut tidak terlepas dari perubahan paradigma pembangunan desa yang menempatkan desa sebagai kekuatan utama pembangunan daerah. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi fondasi kebijakan pembangunan di tingkat lokal.
Menurut Dadang, desa memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan, ketahanan sosial, serta ketahanan budaya. Selain itu, desa juga menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan daerah.





