Namun hingga tahun 2025, dana tersebut tidak pernah dikembalikan. Upaya penagihan yang dilakukan korban juga tidak membuahkan hasil.
“Klien kami hanya meminta uang pokok dikembalikan, tanpa kelebihan. Tapi tidak ada itikad baik dari terlapor,” ujar Aang.
Karena tidak adanya kepastian, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Cianjur hingga berujung pada penahanan kedua terlapor.
Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Pemerintah Kabupaten Cianjur mengambil langkah administratif. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Kristanto, menyatakan kepala desa yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Untuk sementara sudah diberhentikan dan digantikan oleh pejabat sementara dari kecamatan. Pemberhentian permanen akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Dendi.





