JABARNEWS | TASIKMALAYA | Pemerintah Desa Cipacing membenarkan penangkapan seorang pria berinisial TE (52) yang diduga terlibat dalam aksi terorisme. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus terorisme yang sebelumnya terjadi di Jambi.
TE ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror pada Rabu pagi, 5 Februari 2025, saat sedang dalam perjalanan. Ia diketahui memiliki seorang istri berinisial Y, yang merupakan warga Cicubung, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada pengembangan kasus terorisme dari Jambi. Kebetulan salah satu warga kami terindikasi terkait dan kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan,” ujar Kepala Desa Cipacing, Aris Suryadi, saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Aris menambahkan bahwa TE telah tinggal di wilayah Cipacing selama lebih dari delapan tahun karena menikah dengan seorang warga setempat.