JABARNEWS | SUMEDANG – Polres Sumedang menetapkan Kepala Desa Cinta Mulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Sarip Wahyudi (43), sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penetapan tersebut dilakukan setelah kasusnya viral di media sosial.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium yang menunjukkan Sarip positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Satuan Resnarkoba melakukan interogasi dan tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya dilakukan tes urine yang menyatakan tersangka positif sabu,” kata Sandityo dalam keterangan yang diterima, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial pada Rabu (10/11) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba oleh seorang kepala desa. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mengamankan Sarip Wahyudi di Kantor Desa Cinta Mulya pada hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa tersangka telah mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2012, serta aktif menggunakannya dalam beberapa tahun terakhir.





