Daerah

Kades di Jatinangor yang Jadi Tersangka Pengguna Sabu akan Rehabilitasi

×

Kades di Jatinangor yang Jadi Tersangka Pengguna Sabu akan Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini
Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).

“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut secara gratis dari seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Sarip Wahyudi dijerat Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun demikian, kepolisian menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:  Selama Juni 2022 Polres Sumedang Ungkap 3 Kasus Narkoba

Sandityo menyebutkan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Bersama 11 Maret 2014 tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi, serta Peraturan Dirresnarkoba Polda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017.

Baca Juga:  Dewan: Parawisata Kota Bandung Kurang Terdengar Gaungnya 

“Hasil asesmen menunjukkan tersangka masuk kategori adiktif berat, sehingga diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan,” ujarnya.

Sarip Wahyudi akan menjalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi narkoba di wilayah Sukabumi sebagai bagian dari proses penanganan hukum yang ditempuh kepolisian. (Red)

Baca Juga:  Polres Sumedang Tak Rekomendasikan Pemudik Gunakan Tol Cisumdawu pada Malam Hari, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2