“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut secara gratis dari seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Sarip Wahyudi dijerat Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun demikian, kepolisian menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus tersebut.
Sandityo menyebutkan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Bersama 11 Maret 2014 tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi, serta Peraturan Dirresnarkoba Polda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017.
“Hasil asesmen menunjukkan tersangka masuk kategori adiktif berat, sehingga diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan,” ujarnya.
Sarip Wahyudi akan menjalani rehabilitasi di lembaga rehabilitasi narkoba di wilayah Sukabumi sebagai bagian dari proses penanganan hukum yang ditempuh kepolisian. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





