Daerah

Kades Legoksari Purwakarta dan Anak Kandungnya Ditahan atas Kasus Penganiayaan

×

Kades Legoksari Purwakarta dan Anak Kandungnya Ditahan atas Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Kades
Kedua terduga pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).
Kades
Kedua terduga pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

“Kedua terduga pelaku sudah diperiksa di ruang Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan,” jelas Arwin.

Baca Juga:  Edwar Zulkarnain Imbau Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan

Saat ini, Cecep dan AM telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Arwin menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga:  Profesional Kelola Anggaran, Polres Purwakarta Sabet Dua Penghargaan KPPN 2024

“Kami terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Arwin. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2