
“Kedua terduga pelaku sudah diperiksa di ruang Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan,” jelas Arwin.
Saat ini, Cecep dan AM telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Arwin menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun.
“Kami terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Arwin. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News