Daerah

Kades Tersandung Hukum, Kini Desa Jatimekar Diisi Pejabat Sementara

×

Kades Tersandung Hukum, Kini Desa Jatimekar Diisi Pejabat Sementara

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Pj Kades Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)
Pelantikan Pj Kades Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

Menurutnya, tugas dan kewenangannya sama dengan kades definitif. Yakni, menjalankan administrasi desa, menyerap anggaran, dan melaksanakan APBDes

“Pj kades menjabat sampai dengan dibentuknya kades pergantian antarwaktu. Meninggat sisa jabatan kades definitifnya lebih dari satu tahun atau berakhir hingga 2023,” tutur Jaya usai pelantikkan PJ Kades Jatimekar, pada Rabu, (23/3/2022), sore.

Baca Juga:  Mengenal Wisata Sejarah Gunung Kunci Sumedang

Ia berharap setelah dilantik, Pj Kades dapat segera berkerja dan menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Jaya mengatakan bahwa kades adalah milik masyarakat, sehingga pelayanan terbaik harus diberikan untuk semua orang.

Baca Juga:  Sambut Tahun Baru Islam, Himakopi STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta Gelar Perlombaan

Jaya juga berpesan kepada Pj Kades agar selama masa jabatan ia harus taat kepada aturan dalam roda pemerintahan yang berlaku.

Baca Juga:  Berantas Tindak Kejahatan, Polres Purwakarta Siapkan Anjing Pelacak
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan