Daerah

Kades Tersandung Hukum, Kini Desa Jatimekar Diisi Pejabat Sementara

×

Kades Tersandung Hukum, Kini Desa Jatimekar Diisi Pejabat Sementara

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Pj Kades Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)
Pelantikan Pj Kades Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

Menurutnya, tugas dan kewenangannya sama dengan kades definitif. Yakni, menjalankan administrasi desa, menyerap anggaran, dan melaksanakan APBDes

“Pj kades menjabat sampai dengan dibentuknya kades pergantian antarwaktu. Meninggat sisa jabatan kades definitifnya lebih dari satu tahun atau berakhir hingga 2023,” tutur Jaya usai pelantikkan PJ Kades Jatimekar, pada Rabu, (23/3/2022), sore.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Parang Gombong Jadi Salah Satu Tujuan Wisata di Purwakarta

Ia berharap setelah dilantik, Pj Kades dapat segera berkerja dan menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Jaya mengatakan bahwa kades adalah milik masyarakat, sehingga pelayanan terbaik harus diberikan untuk semua orang.

Baca Juga:  12 dari 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Alami Kekeringan, Wilayah Ini Paling Parah

Jaya juga berpesan kepada Pj Kades agar selama masa jabatan ia harus taat kepada aturan dalam roda pemerintahan yang berlaku.

Baca Juga:  Bodetabek Tanpa Rumah Tapak
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan