KADIN Karawang Cabut Mandat Apindo di Dewan Pengupahan, Ini Dasarnya

Kadin Karawang
Ketua KADIN Karawang Fadludin Damanhuri. (Foto: Prasastijabar).

Dia menyebutkan, dengan dicabutnya mandat tersebut, maka hak-haknya sebagai Perwakilan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerjasama Tripatit, yang diberikan oleh Pemerintah, setelah surat ini disampaikan dan diterima oleh Bupati Karawang melalui Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja juga dicabut.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Karawang Tinggi, Cellica Nurrachadiana Hentikan Kegiatan PTM

“Jika ada laporan penggunaan keuangan negara yang melibatkan nama-nama perwakilan pengusaha, kami serahkan kepada pihak yang berwenang sebagai bukti terjadi penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.

Baca Juga:  Cara Kelola Sampah, Pemkot Bandung Belajar ke Banyumas

Begitupun kepada para pimpinan perusahaan, lanjutnya, apabila yang bersangkutan meninggalkan tempat kerja dengan alasan kepentingan di Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit, disampaikan setelah surat ini diterima oleh perusahaan, maka nama yang bersangkutan sudah tidak menjadi bagian dari LKS Tripartit dan Depekab.

Baca Juga:  Video: Pemekaran di Jabar Cikampek akan Pisah dari Kabupaten Karawang?

“Sampai ada keputusan terbaru dari KADIN yang memberikan tugasnya,” tutupnya. (Red)