Dia menyebutkan, dengan dicabutnya mandat tersebut, maka hak-haknya sebagai Perwakilan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerjasama Tripatit, yang diberikan oleh Pemerintah, setelah surat ini disampaikan dan diterima oleh Bupati Karawang melalui Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja juga dicabut.
“Jika ada laporan penggunaan keuangan negara yang melibatkan nama-nama perwakilan pengusaha, kami serahkan kepada pihak yang berwenang sebagai bukti terjadi penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Begitupun kepada para pimpinan perusahaan, lanjutnya, apabila yang bersangkutan meninggalkan tempat kerja dengan alasan kepentingan di Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit, disampaikan setelah surat ini diterima oleh perusahaan, maka nama yang bersangkutan sudah tidak menjadi bagian dari LKS Tripartit dan Depekab.
“Sampai ada keputusan terbaru dari KADIN yang memberikan tugasnya,” tutupnya. (Red)