“Statusnya diberhentikan sementara, tetapi hak ASN tetap melekat. Ia masih mendapat gaji pokok,” kata Sri Lakshmi, Jumat, 29 Agustus 2025.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah akan menunjuk pelaksana tugas (plt) dari pejabat eselon yang setara.
Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Muhammad Arif Kurniawan, menegaskan keputusan itu sesuai aturan kepegawaian.
“Kalau sudah ada penetapan tersangka, status kepegawaiannya diberhentikan sementara sambil menunggu putusan hukum berkekuatan tetap,” ujarnya.