“Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun pada hari yang sama, pelaku kembali ke rumahnya dan langsung kami tangkap,” katanya.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung dramatis. Pasalnya, RR sempat mengunci diri di dalam rumah dan menolak membuka pintu. Polisi pun melakukan negosiasi mengingat informasi yang menyebut pelaku sering membawa senjata tajam.
“Proses penangkapan berlangsung alot. Namun akhirnya kami bisa mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Ciamis,” tambahnya.
Menurut penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga karena pelaku menyimpan sakit hati terhadap korban. Selain itu, pelaku juga diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
“Pelaku pernah dirawat di RS Jiwa sekitar tahun 2021 lalu. Kami akan berkoordinasi dengan psikiater untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Carsono.





