Daerah

Kamis 15 Juni 2023, SIM Keliling Subang Bakal Ada di Lokasi Ini

×

Kamis 15 Juni 2023, SIM Keliling Subang Bakal Ada di Lokasi Ini

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  PJT II Jatiluhur Kirimkan Bantuan Air Minum Dalam Kemasan Untuk Korban Di Sulawesi Tengah

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Jajal Sungai Cilutung Majalengka Dengan Rafting

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2