Kapolsek Campaka Sosialisasikan Peraturan Lalu Lintas Ke Pengemudi Ojeg

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Guna terus memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Purwakarta terkait Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ), jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Purwakarta terus gencar melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut.

Seperti halnya, Jumat (3/2/2017) Kapolsek Campaka AKP Subagyo, S.H mengunjungi Pangkalan Ojeg yang berada di Pasar Minggu guna memberikan himbauan kepada para pengemudi ojeg mengenai UU No.22 tahun 2009 tentang UULAJ.

Himbauan ini diberikan kepada pengemudi Ojeg bukan tanpa alasan, sebab mereka adalah orang orang yang setiap hari berkutat dengan lalu lintas dan jalan raya untuk mencari nafkah.

Baca Juga:  PSSI Pastikan Tak Pecat Shin Tae-yong, Iwan Bule: Saya Sangat Puas!

“Selain kita berikan informasi terkait aturan lalu lintas, ini juga sebagai ajang silaturahmi yang selalu kita lakukan setiap harinya,” kata Subagyo.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Batik adalah Warisan Budaya Dunia

Subagyo menjelaskan, sesuai arahan dari Kapolres Purwakarta, Kita beserta seluruh anggota harus bisa berbaur kepada semua lapisan masyarakat di wilayah hukum tugas masing – masing guna memberikan rasa aman dan menjalin komunikasi yang baik kepada semua masyarakat.

“Selain itu kita juga memberikan himbauan mengenai keamanan terutama disaat mengantar penumpang pada jam – jam rawan terjadinya kejahatan, para pengemudi ojeg diharapkan berhati hati dan selalu siapkan alat komunikasi antar personilnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Siap-siap, Tilang Elektronik akan Diberlakukan di Purwakarta

Subagyo juga mengungkapkan, Pengemudi Ojeg adalah mitra kamtibmas bagi anggota Kepolisian, oleh karena itu sudah sepatutnya pihaknya harus memperhatikan langsung keadaan mereka dilapangan, dengan informasi informasi kamtibmas yang mereka berikan inilah wilayah Polsek Campaka menjadi tetap kondusif sampai dengan hari ini. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat