
Untuk memenuhi syarat mendapatkan remisi, narapidana harus menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan secara aktif, dan dinilai berdasarkan instrumen skrining penempatan narapidana (ISPN) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.
Dari total 47 warga binaan Nasrani di Lapas Cikarang, 43 di antaranya memenuhi syarat dan menerima Surat Keputusan Remisi Khusus Natal. Adapun empat lainnya belum dapat diusulkan karena tidak memenuhi persyaratan administratif.
Rangkaian pemberian remisi dipimpin secara nasional melalui aplikasi Zoom dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyerahkan remisi secara simbolis dan menyampaikan pesan penting kepada warga binaan.
“Remisi ini adalah apresiasi untuk mendorong warga binaan lebih cepat berintegrasi kembali ke masyarakat. Jadilah pribadi yang taat hukum dan berkontribusi aktif di lingkungan tempat tinggal Anda,” pesan Agus.
Ia juga mengingatkan warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik dalam mengikuti tahapan dan proses pembinaan di masa mendatang.





