Daerah

Karena Ini, 43 Narapidana Lapas Cikarang Bekasi Terima Remisi Natal

×

Karena Ini, 43 Narapidana Lapas Cikarang Bekasi Terima Remisi Natal

Sebarkan artikel ini
Narapidana
Ilustrasi narapidana. (Foto: iStockphoto).
Narapidana
Ilustrasi narapidana. (Foto: iStockphoto).

Untuk memenuhi syarat mendapatkan remisi, narapidana harus menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan secara aktif, dan dinilai berdasarkan instrumen skrining penempatan narapidana (ISPN) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.

Dari total 47 warga binaan Nasrani di Lapas Cikarang, 43 di antaranya memenuhi syarat dan menerima Surat Keputusan Remisi Khusus Natal. Adapun empat lainnya belum dapat diusulkan karena tidak memenuhi persyaratan administratif.

Baca Juga:  Seniman Bekasi Berharap Ada Dukungan Pemda untuk Pelestarian Tari Kecak

Rangkaian pemberian remisi dipimpin secara nasional melalui aplikasi Zoom dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyerahkan remisi secara simbolis dan menyampaikan pesan penting kepada warga binaan.

Baca Juga:  Mayat Terlilit Lakban di Indramayu, Polisi: Korban Warga Bekasi

“Remisi ini adalah apresiasi untuk mendorong warga binaan lebih cepat berintegrasi kembali ke masyarakat. Jadilah pribadi yang taat hukum dan berkontribusi aktif di lingkungan tempat tinggal Anda,” pesan Agus.

Baca Juga:  Siang Bolong, Kawanan Maling Bobol Rumah Bos Batu Alam

Ia juga mengingatkan warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik dalam mengikuti tahapan dan proses pembinaan di masa mendatang.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3