JABARNEWS | BANDUNG – Kasus yang sempat viral melibatkan seorang guru SMP Negeri 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, akhirnya berakhir damai melalui musyawarah kekeluargaan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar penegakan disiplin di sekolah tetap dilakukan tanpa kekerasan.
“Kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Tidak perlu ada laporan pidana atau ganti rugi. Kalau setiap masalah di sekolah dilaporkan ke polisi, nanti guru kehilangan wibawanya,” ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/11/2025), ketika seorang guru bernama Rana Saputra menegur sekaligus menampar siswa berinisial ZR (16) usai upacara bendera. Siswa tersebut diketahui berulang kali melanggar aturan sekolah.
Video proses mediasi antara guru dan orang tua siswa, Deni Rukmana (38), sempat beredar luas di media sosial dan menarik perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, KDM memanggil seluruh pihak terkait baik pihak sekolah maupun orang tua siswa untuk mencari solusi terbaik. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.





