Dalam pernyataannya, SEMMI mendesak agar Kejaksaan Negeri Kota Bandung segera memanggil Sekda Iskandar Zulkarnain yang dinilai memiliki posisi strategis dalam konstruksi kekuasaan pada perkara ini.
Selain itu, Wali Kota Muhammad Farhan juga harus diperiksa apabila ditemukan bukti relevan yang mengarah pada keterlibatan. Penundaan pemanggilan, menurut SEMMI, hanya akan memperbesar kecurigaan publik dan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
SEMMI Kota Bandung meminta Kejari untuk menentukan jadwal pemanggilan pejabat tinggi yang diduga terkait, menjalankan penyidikan secara profesional dan independen, serta membuka perkembangan kasus secara transparan kepada publik. Kejelasan proses hukum dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan warga Kota Bandung yang saat ini tengah dilanda kekecewaan mendalam.
Pada momentum ini, SEMMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan di Kota Bandung. Kasus ini menjadi pertaruhan moral dan hukum yang menentukan arah integritas pemerintahan kota di masa mendatang. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





