Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, memastikan pihaknya sudah menurunkan tenaga ahli untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.
“Karena memang korban mengalami trauma yang harus ditangani psikolog. Bila diperlukan perlindungan dari LPSK, kami juga akan koordinasikan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





