Daerah

Kasus Korupsi Pengadaan Fingerprint, Kejari Ciamis Panggil 80 Saksi

×

Kasus Korupsi Pengadaan Fingerprint, Kejari Ciamis Panggil 80 Saksi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIAMIS – Sekitar 80 orang saksi dugaan kasus korupsi pengadaan alat fingerprint di Kabupaten Ciamis telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan dengan beberapa bukti pendukung lainnya oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasi Pidsus Kejari Ciamis, Achmad Tri Nugraha, SH mengatakan, saksi dugaan kasus korupsi pengadaan alat fingerprint lumayan cukup banyak, yakni sekitar 80 saksi, dan penyedianya kesulitan saat hendak dihadirkan.

Baca Juga:  Pemkab Sukabumi Bangun Pengolahan Padi Modern, Ini Harapannya

“Dalam kasus fingerprint tersebut, ketika kami melakukan ekpose di BPKP, harus ada ahli penyedia barang dan jasa, oleh sebab itu penanganannya pun membutuhkan proses yang lumayan cukup lama. Dan mudah-mudahan kasus fingerprint tersebut bisa rampung di Tahun 2020,” jelasnya.

Maka sebab itu menurut Achmad Tri, dalam proses penanganan ada beberapa prosedur yang harus kita tempuh, dan Kejari Ciamis tidak bisa semena-mena menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus ada berkas-berkas dan bukti pendukung lainnya.

Baca Juga:  Kasus Aktif Covid-19 Akhir 2021, Garut Catat Tersisa Dua Orang

Achmad Tri mengaku, selain dugaan kasus korupsi pengadaan alat fingerprint, kasus dugaan korupsi karcis retribusi Wisata Situ Lengkong Panjalu tinggal menunggu perhitungan kerugian negara, dan kalau sudah ditetapkan perhitungan kerugian negara, itu akan cepat kami tetapkan tersangka.

Baca Juga:  Disdik Kota Bandung Pastikan Seluruh Siswa Sekolah Rintisan dapat Layanan Pendidikan yang Optimal

“Kami juga berharap awal bulan atau pertengahan bulan, kasus dugaan korupsi retribusi karcis Wisata Situ Lengkong Panjalu dapat terselesaikan,” ujarnya.

Adapun kasus yang sudah rampung atau P21 di Tahun 2019 yakni kasus pengadaan anggaran makan dan minum (Mamin) yang dilakukan oleh sekretaris KPUD Pangandaran. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Tipikor. (CR1)

Tinggalkan Balasan